POLITIK - Anies Baswedan dikabarkan terancam tak menerima gaji selama enam bulan.
Hal itu dikarenakan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( RAPBD ) DKI Jakarta 2020, yang hingga saat ini belum rampung dibahas.
loading...
Pembahasan masih panjang, sedangkan tenggat waktu penetapan kian mepet, yakni 30 November 2019.
Pemprov DKI dan DPRD DKI baru membahas rancangan kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara ( KUA-PPAS ) yang menjadi dasar menyusun RAPBD.
loading...
Padahal, DPRD DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hanya memiliki waktu hingga 30 November 2019 untuk menyepakati RAPBD 2020.
RAPBD yang telah disepakati kemudian harus dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi selama 15 hari.
Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020.
Jika Anies Baswedan dan DPRD DKI gagal menyepakati RAPBD sesuai ketentuan itu, mereka terancam dikenai sanksi sesuai aturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan aturan turunannya, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Sanksinya ialah tidak menerima gaji selama 6 bulan.
"Iya benar itu, pengenaan sanksinya (tidak digaji) dan tertuang dalam PP Nomor 12 Tahun 2017," kata Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin, Jumat (22/11/2019).
Syarifuddin mengatakan, sebelum diputuskan gubernur dan DPRD DKI Jakarta tidak digaji, Kemendagri akan melakukan evaluasi untuk mengetahui penyebab keterlambatan pengesahan APBD tersebut.
Pihak yang menyebabkan keterlambatan itulah yang tak digaji, apakah itu gubernur atau DPRD.
Serupa Era Ahok
Terlambatnya pengesahan APBD 2020 pernah terjadi pada 5 tahun lalu ketika DPRD DKI Jakarta dan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok alias BTP tidak menyepakati RAPBD 2015 hingga waktu yang ditentukan.
Keterlambatan pengesahan APBD DKI Jakarta tahun 2015 bermula dari perseteruan politik di DPRD DKI Jakarta.
Beberapa pihak tidak setuju dengan pengangkatan Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta, menggantikan Joko Widodo yang terpilih sebagai Presiden RI.
Mereka menuntut pelantikan Ahok menunggu fatwa dari Mahkamah Agung.
Perseteruan itu menyebabkan alat kelengkapan DPRD DKI belum terbentuk hingga akhir November 2014.
Padahal, anggota DPRD yang menang pada pemilihan legislatif 2014 telah dilantik pada 25 Agustus 2014.
Hal itu berimbas pada terhentinya pembahasan rancangan anggaran 2015 (Kompas, 25 November 2014).
Alat kelengkapan DPRD pun ditetapkan pada 8 Desember 2014.
Setelah pembentukan alat kelengkapan DPRD DKI, mereka berjanji segera membahas rancangan anggaran 2015.
Pembahasan rancangan anggaran meleset dari jadwal. Dalam jadwal yang disusun DPRD, seharusnya APBD 2015 sudah disahkan pada 8 Januari 2015. Ahok kemudian mengumumkan temuan "dana siluman" sebesar Rp 8,8 triliun yang diselipkan lewat beberapa program Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ).
Setelah "anggaran siluman" itu dicoret, pembahasan rancangan APBD berproses sampai rapat paripurna kesepakatan rancangan APBD pada 27 Januari 2015.
Imbasnya, Ahok dan anggota dewan tidak gajian sejak Januari hingga Juni 2015.
Namun, bukan hanya elite-elite itu yang rugi, melainkan juga warga.
Kisruh APBD 2015 menghambat sejumlah pembangunan pada tahun itu.
Salah satunya proyek pembangunan sejumlah sekolah di Jakarta.
Sebanyak 212 gedung sekolah di DKI Jakarta membutuhkan anggaran untuk perbaikan.
Namun, perbaikan sekolah baru bisa dilaksanakan setelah APBD disahkan.
"Kalau APBD tak kunjung ditetapkan, pembangunan sekolah tak bisa dilakukan," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta saat itu, Arie Budiman, sebagaimana diwartakan Kompas pada 23 Februari 2015.
Sejumlah kepala sekolah dan guru terpaksa menalangi dana operasional sekolah serta upah guru dan karyawan honorer karena dana bantuan operasional sekolah belum cair imbas kisruh APBD DKI.